Ilustrasisambak.desa.id – Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sambak Kecamatan Kajoran sudah disetujui bulan mei lalu. Perdes bernomor 2 tahun 2015 tersebut berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2015. Dalam APBDes tertuang senilai Rp. 634.674.653. Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Provinsi, Pendapatan Asli Desa, Bagian hasil pajak,  swadaya masyarakat dan lain-lain.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40  disebutkan bahwa (1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 7 dan 3 8 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

Berikut Lampiran Perdes tentang APBDes tahun Anggaran 2015 :

Lampiran Perdes tentang APBDes IMG_20150929_0003 IMG_20150929_0004 IMG_20150929_0006 IMG_20150929_0008 IMG_20150929_0009 IMG_20150929_0010 IMG_20150929_0011 IMG_20150929_0012 IMG_20150929_0013 IMG_20150929_0014 IMG_20150929_0015