sambak.desa.id – Menurut Cak Lontong, pelaku korupsi belum tentu koruptor. Karena koruptor adalah mereka yang tertangkap korupsi. Kalau belum menjadi koruptor, maka masih berlabel pejabat. Untuk bisa korupsi, prasyarat awal ialah harus menjadi pejabat. Sedang koruptor level nya berada diatas pejabat. Pejabat desa pun rawan melakukan korupsi. Oleh karena nya layak diawasi.

Sayangnya, paradigma ini muncul karena Undang-Undang Desa (UU Desa) dipahami sebab adanya Dana Desa yang menyertainya. Hak istimewa berupa kewenangan desa yang berasaskan rekognisi dan subsidiaritas, tidak dipahami. Tak heran, muncul berbagai “penyeragaman” bagi desa. Pengawasan ketat akan penggunaannya pun dianggap sangat penting.

Momerandum of Understanding (MoU) antara Kemendagri, Kemendesa PDT, dan Polri guna mengawasi dana desa, dianggap berlebihan. Pasalnya Kemendesa PDT sudah mempunyai Satgas Dana Desa. Perangkat Daerah seperti inspektorat jelas ikut mengawasi. Apalagi jika dilihat besaran untuk desa yang “hanya” 70 triliun dari 2000 an triliun APBN. Mengapa harus keroyokan mengawasinya.

Pembinaan dan pengawasan

Sudah menjadi tugas pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan. Berbagai regulasi yang ada, mengamanatkan hal itu. Sayangnya, pelaksanaannya menjadi timpang. Pengawasan lebih dominan daripada pembinaan. Saat ditanya fatwa tentang sebuah kebingungan di desa, biasanya mereka akan menjawab: “kita tunggu aturannya”.

Bayangkan saja, sejak diberlakukan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, belum semua aparat desa mendapatkan sosialisasi tentangnya. Mereka dan masyarakat belajar sendiri, menafsirkan sendiri, dan menjalankannya sesuai pemahaman masing-masing. Belum lagi munculnya regulasi yang seakan bertolak belakang baik dari kementrian yang mengurusi desa maupun sektoral.

Pengawasan dirasa lebih gagah. Karena hasilnya lebih cepat. Temuan demi temuan menjadi “prestasi” saat pengawasan. Sedang pembinaan seakan terabaikan. Porsi pengawasan lebih banyak dari pembinaan. Sebab pembinaan memang lebih sulit dilakukan.

Kreasi dan inovasi

Kebiasaan aparat birokrasi yang lebih suka menunggu instruksi berbeda dengan desa yang lebih suka melakukan inisiasi. Saat inisiasi sebagai bentuk kreasi dan inovasi, selalu diajukan pertanyaan sakti: apa ada dasar hukumnya? atau apa sudah diperintahkan?sebaiknya menunggu regulasi, ya?. Makna rekognisi dan subsidiaritas menjadi bias.

Beruntung, Kementrian Desa dan PDT telah meluncurkan Program Inovasi Desa. Bisa dijadikan rujukan dan alasan tentang pelbagai inovasi yang desa lakukan. Meski sebelum adanya program ini, desa-desa sudah mulai berinovasi.

Salah satu praktek baik inovasi berupa infografis APBDes. Pemerintah Desa berani menyampaikan besaran pendapatan desa dan rencana penggunaannya. Praktek baik ini sepertinya belum pernah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pengawasan yang berlebih seperti ini, jelas akan membawa dampak buruk. Masyarakat dan pemerintah desa akan gamang melakukan kreasi dan inovasi. Mereka akan terjebak pada kekhawatiran dan pertanyaan sakti tersebut. Hantu ketakutan akan kesalahan lebih mendominasi pikiran orang desa daripada memikirkan bagaimana melakukan kreasi dan inovasi demi kemandirian desa.

Pengawasan berbasis pembinaan

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan belum dimaksimalkan. Hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pembangunan desa yang tertuang pada pasal 82 UU Desa pun pun belum maksimal. Permasalahannya sama: belum merata nya sosialisasi dan pemahaman tentang UU Desa.

Pemerintah tidak sabar, begitu ungkap Hadian Supriatna, rekan saya. Kasus korupsi yang terjadi di beberapa desa, tidak disikapi secara arif. Karena modus dan penyebab korupsi itu apa sebenarnya. Bisa jadi korupsi itu dilakukan karena kesalahan prosedural, yang disebabkan karena minimnya pemahaman akan UU Desa, dan atau pembinaan dari pemerintah yang sangat minim. Andai kasus tersebut murni dilakukan karena niat jahat pelaku, maka silakan saja dipidanakan.

Oleh karena itu, sebaiknya pengawasan yang dilakukan berbasis pembinaan. Tidak lantas menjustifikasi bahwa itu salah. Maknai bahwa UU Desa dengan asas rekognisi dan subsidiaritas itu adalah pengakuan akan keberadaan desa, bukan pelimpahan wewenang ala otonomi daerah.

Ibarat belajar agama, mari pahami UU Desa dalam hal syari’at, hakikat, dan ma’rifat, sehingga tidak mudah mengatakan bid’ah dan sesat. Semua pihak yang berhubungan desa, termasuk aparat penegak hukum, perlu memahami itu. Karena desa bukan sarang koruptor.

Ditulis oleh Kikis Kirwono (www.kikis.id), Ketua Badan Kerjasama Antar Desa Kec. Kebasen Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah, Pegiat Gerakan Desa Membangun.