sambak.desa.id – Tujuh orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambak Kecamatan Kajoran resmi dilantik. Mereka adalah Fuad Hasan, Nurul Ihsan Suprihatin, Warsidi, Setyowati, Mat Karim, Lilik Ekowati dan Taip Yasrul Amin. Seperti dilansir beritamagelang.id, Sejumlah 2.576 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti tahun 2019-2025 dilantik Bupati Magelang di Pendopo Soepardi halaman Setda Kabupaten Magelang, Senin (11/03).

Pelantikan tersebut bertujuan merekrut anggota BPD karena masa jabatan anggota sebelumnya masa bakti 2013-2019 pada 365 desa telah berakhir pada awal Maret 2019.

Sementara bagi dua desa yaitu Desa Bumirejo Kecamatan Kaliangkrik dan Desa Kleteran Kecamatan Grabag, masa jabatan anggota BPD nya akan berakhir pada 2022.

Berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota BPD tersebut, maka mulai November 2018, Pemerintah Kabupaten Magelang telah menyelenggarakan kegiatan pengisian anggota BPD secara serentak di 365 desa yang tersebar di 21 kecamatan,” ujar Bupati Magelang Zaenal Arifin, SIP dalam sambutannya.

Menurut Bupati, pengisian anggota BPD ini merupakan kali pertama dilaksanakan di Kabupaten Magelang, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.

“Terlepas dari beberapa hambatan dan permasalahan yang muncul, secara umum penyelenggaraan pengisian BPD di 365 desa tersebut dapat dikatakan berjalan aman, tertib dan lancar,” ungkapnya.

Adapun tugas BPD sesuai ketentuan Pasal 38 Tahun 2018 dalam petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawatan Desa, BPD mempunyai tiga fungsi, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Sejatinya BPD merupakan partner Kepala Desa yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Maju tidaknya suatu desa akan sangat ditentukan oleh soliditas antar lembaga yang ada di desa, yaitu BPD, Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa,” ungkap Zaenal.

Zaenal menambahkan, salah satu tugas awal BPD pada 2019 ini adalah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, yang akan diselenggarakan serentak di 294 desa di 21 kecamatan.

“Dalam kegiatan Pilkades serentak tersebut ada salah satu tugas BPD yang penting, yaitu membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Oleh karena itu saudara anggota BPD agar mempelajari semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang menyangkut tugas dan kewajiban anggota BPD,” tegas Bupati.

 

Depo 25 Bonus 25