sambak.desa.id – Perangkat Desa di Kabupaten Magelang belum menerima gaji pada awal tahun ini. Keterlambatan ini mengakibatkan Perangkat Desa harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ironisnya, keterlambatan pencairan gaji seperti ini juga kerap kali  terjadi pada awal-awal tahun sebelumnya.

“Informasi yang saya terima pencairan tunjangannya  mundur hingga empat bulan. Kemungkinan cairnya bulan Juni-Juli,” kata salah satu perangkat desa di Kecamatan Kajoran Slamet, Senin (01/02/2016).

Kepala Urusan Pemerintah Desa ini mengaku bingung karena tunjangan yang biasa ia peroleh mengalami keterlambatan. Kini, terpaksa ia harus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Semoga tunjangan bagi perangkat desa bisa cair tepat waktu dan jangan mundur-mundur. Saya sendiri sampai  terpaksa pinjam uang ke tempat teman,” ungkapnya.

Kades Pucungrejo, Kecamatan Muntilan Much Ma’ruf menyampaikan, keterlembatan tunjangan hampir terjadi setiap awal tahun. Namun jika sudah lengkap syarat-syaratnya, tunjangan diharapkan bisa segera dicairkan. Syarat pencairan tunjangan adalah melengkapi Perkades jika berkas APBDes belum lengkap. “Tunjangan untuk Januari biasanya turun di awal Februari,” katanya.

Sementara Kasubag Pemdes Tata Pemerintahan Pemkab Magelang, Khoirul Anwar mengatakan, gaji perangkat desa yang belum cair dikarenakan syarat untuk pencairan belum lengkap. Pemdes yang mengajukan pencairan gaji harus disertai dengan APBDes.

“Namun syarat itu bisa diganti dengan Peraturan Kepala Desa. Sebagian wilayah sudah ada yang memasukan syarat Perkades untuk upaya pencairan,” katanya.

Disebutkan jika besaran gaji perangkat desa diwilayah ini  bervariasi. Untuk Kades Rp 2.092.000, Sekdes Rp 1.506.000, Perangkat Desa seperti Kepala Urusan dan Kepala Dusun Rp 1.255.000. Syarat pencairan gaji yang sudah melampirkan Perkades sudah ada 1 hingga 2 kecamatan.

“Pencairan itu  bisa dilakukan per kecamatan. Tidak harus menunggu 21 kecamatan semua lengkap,” katanya.

Sumber: krjogja.com