Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaanAPBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola kepemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Secara garis besar alur Penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai tergambar dalam bagan berikut ini.
Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut
- Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa )
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
- Bupati/Camat
Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
- Peran Kepala Desa
- Menyiapkan SK Tim Penyusun
- Membahas Ranperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD
- Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
- Menyosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
- Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa
- Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
- Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
- Menetapkan bendahara desa
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
- Menetapkan pengelolaan aset desa.
- Peran Sekretaris Desa
- Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
- Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa.
- Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
- Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan.
- Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
- Peran BPD
- Membahas Ranperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa).
- Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
- Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.
- Peran Maysarakat
- Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses.
- Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
- Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.
- Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).
- Peran Bupati
- Melakukan Evaluasi
- Melakukan Pembinaan
- Melakukan Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu pemberdayaan desa.
Dilansir dari laman berdesa.com