sambak.desa.id – Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sambak Kecamatan Kajoran sudah disetujui bulan mei lalu. Perdes bernomor 2 tahun 2015 tersebut berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2015. Dalam APBDes tertuang senilai Rp. 634.674.653. Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Provinsi, Pendapatan Asli Desa, Bagian hasil pajak, swadaya masyarakat dan lain-lain.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 disebutkan bahwa (1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 7 dan 3 8 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Berikut Lampiran Perdes tentang APBDes tahun Anggaran 2015 :
semoga dapat menginspirasi desa2 lain