sambak.desa.id – Tempo hari, pak kades berkata ke kami (BMT Kartadesa) ingin punya mesin Grinder Kopi yang jika ada pameran-pameran bisa “grinding” kopi ditempat tanpa repot.

“Mas, kalau dibelikan mesin grinder kopi yang kecil bisa?. Harga sama cicilan berapa kali kulo manut”. Begitu ujar beliau.

“Bisa pak, tapi nuwun sewu nderek dipun lengkapi persyaratannya biar segera kami proses”. Sahut kami.

Nah, hari ini mesin grinder kopi permintaan beliau sudah dibelikan oleh BMT Kartadesa dan sudah diserah terimakan kepada beliau.

Pak kades sambak ini disamping kepala desa, beliau juga seorang petani sekaligus praktisi kopi. Beliau sering mengisi pelatihan terkait dengan budidaya tanaman kopi. Kopi produksinya sudah banyak dinikmati diberbagai tempat. Tak hanya di kecamatan kajoran, di kabupaten Magelang saja namun sudah sampai luar kota bahkan luar provinsi. “Kopi Potorono” itulah brand kopi yang beliau produksi.

Sejak akhir bulan Juli 2018 lalu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kartadesa mendirikan Unit Usaha baru yakni Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BMT ini produknya sementara hanya kredit jual beli dengan akad Murabahah. Skema pembiayaannya adalah, mitra/nasabah mengajukan pembiayaan barang kepada BMT. BMT melakukan survey dan analisa kelayakan. Jika BMT menyetujui, kemudian BMT membelikan barang sesuai yang diajukan oleh mitra/nasabah tadi. Lalu barang sudah betul-betul dimiliki oleh BMT, baru dilakukan akad serah terima barang kepada Mitra/nasabah. Nasabah akan membayar brang tadi dengan cara mencicil kepada BMT.

Lalu apa bedanya BMT Kartadesa dengan BMT lainnya, kiranya berikut ini adalah beberapa point perbedaannya. Pertama, BMT Kartadesa saat ini hanya melayani transaksi dengan akad jual beli secara kredit (Murabahah). Tidak ada layanan pinjaman berupa uang. Begitu pun dengan kerjasama syirkah, atau usaha bersama yang dilakukan antara BMT dengan nasabah. Kami belum bergerak ke arah sana.

Kedua, perbedaan kemungkinan ada pada proses pembelian barang yang dimaksud oleh nasabah. Di BMT Kartadesa pembelian barang tidak diwakilkan kepada nasabah tapi benar-benar dilakukan oleh tim dari BMT. Sehingga status barang sebelum dijual ke nasabah adalah benar-benar menjadi hak milik BMT Kartadesa. Setelah barang tersebut menjadi milik BMT, baru kemudian dijual kepada nasabah.

Perbedaan ketiga, sepertinya ada pada denda. Di Kartadesa sama sekali tidak ada denda, atau pungutan-pungutan lain di luar harga yang telah disepakati di awal. Jadi mau nyicilnya telat atau tidak, harga tetap tidak berubah.

BMT ini tidak hanya melayani warga desa sambak saja, namun lebih luas sampai area kabupaten magelang asal masih terjangkau. Sampai dengan awal bulan september ini sudah ada sekitar 15 pengajuan yang nilainya kurang lebih 50 juta rupiah. Ada yang sudah melengkapi persyaratan, ada pula yang baru pengajuan secara lisan. Ada pula yang sudah dibiayai dengan nilai total 5 juta rupiah. (***)