sambak.desa.id – Sekira 25 orang yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga-lembaga desa ikuti pelatihan Manajemen Pengelolaan Desa jum’at (30/12/2016).  Acara sehari penuh tersebut diselenggarakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sambak kecamatan kajoran kabupaten Magelang. Bertempat di gedung balai desa sambak.

Dalam sambutannya, kepala Desa Sambak berharap dengan diadakannya pelatihan ini akan meningkatkan kinerja pemerintah desa, BPD dan lembaga-lembaga yang ada di desa sambak.

“Kami berharap, setelah pelatihan ini ada peningkatan pengetahuan dan kinerja. Baik dari pemdes, BPD maupun lembaga-lembaga yang ada di desa. Disamping itu, ada sinergi antar lembaga yang ada. Jika sudah sinergi otomatis akan mempercepat pembangunan yang sudah direncanakan bersama”. Ujar Dahlan Kepala Desa Sambak

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Drs. Sri Tanto, M.Si kepala bidang pemberdayaan kelembagaan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (Bapermaspuan&kb). Sri Tanto menjelaskan tentang peran dan fungsi kelembagaan yang ada di Desa.

“Kelembagaan yang ada di desa hendaknya paham dengan tugas dan fungsinya masing-masing agar dapat mendukung program-program pembangunan yang ada di desa”. Kata dia.

Sejalan dengan Sri Tanto, narasumber lain Khoirul Anwar, S.STp, M.Si kepala sub bagian Pemerintah Desa Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Desa Kabupaten Magelang menenkankan tentang fungsi dan peran Pemdes dan BPD sesuai undang-undang Desa. Pemdes harus paham betul apa tugas dan fungsinya. Kunci jalannya pembangunan yang ada di Desa berada di tangan pemdes. Adapun sebagai nahkodanya adalah kepala desa. Demikian juga dengan BPD. Peran dan fungsi BPD antara lain sebagai penampung aspirasi masyarakat, disamping itu juga sebagai legislator dan pengawas kinerja pemdes.

“Kunci jalannya pembangunan yang ada di desa adalah pemerintah desa dengan dipimpin oleh kepala desa. Sementara BPD menampung aspirasi masyarakat, menyusun draft peraturan desa bersama pemdes dan mengawasi kinerja pemdes. Masing-masing harus paham tugas pokok dan fungsinya”. Ungkapnya.

yossy suparyoDisesi terakhir adalah pemaparan dan diskusi yang disampaikan oleh Yossy Suparyo Tenaga Ahli di Kelompok Kerja (Pokja) Desa Kementrian Desa, Transmigrasi dan daerah Tertinggal. Yossy menjelaskan tentang beberapa kebijakan Kemendes terbaru tentang Desa. Kemendes membuat kategori tentang desa. Yang pertama adalah Desa tertinggal dan terbelakang, keuda Desa tertinggal, ketiga desa berkembang, keempat desa maju dan yang kelima adalah desa mandiri. Dia juga  menggambarkan ibarat sebuah kendaraan desa itu adalah motor, mesinnya adalah pemdes, kerangkanya adalah BPD dan bensinnya adalah Dana Desa dan ADD. Jika bensinnya penuh, tapi motornya, mesinnya tidak jalan sama saja.

“Jika Desa itu motor, mesinnya adalah pemdes, kerangkanya adalah BPD dan bensinnya adalah Dana Desa dan ADD. Jika mesin tidak jalan, dikasih bensin berapapun ya tetap tidak jalan. Sambak itu jika diibaratkan sebenarnya sudah berada di jalan tol. Karena sudah memanfaatkan Teknologi Informasi, sudah memanfaatkan sosial media yang memang sudah menjadi kebutuhan saat ini.” Ujarnya bersemangat.

“Sekarang tergantung mesinnya, jika sudah dijalan tol harusnya mesin juga harus di pacu kencang. Bukan malah sebaliknya”. Pungkasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa peran BPD sekarang dikembalikan lagi fungsinya yakni legislasi dan pengawasan.  BPD membuat rancangan peraturan desa (perdes) kemudian di bahas bersama pemdes lalu di sahkan oleh pemdes. Selanjutkan pelaksanaannya diawasi oleh BPD.(***)