sambak.desa.id – Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Magelang dan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 memasuki masa kampanye. Hal tersebut di sampaikan Muhammad Ainur Rofiq, Divisi sosialisasi, Pencalonan Perseorangan dan Kampanye Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kajoran dalam Acara Rapat Koordinasi Tentang tahapan kampanye Pilgub dan Pilbup yang diselenggarakan Oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu) Kajoran, selasa (13/02/2018). Bertempat di Rumah Makan Sekar Pajang jalan Magelang-Purworejo KM 22 Salaman Magelang.
Rofiq mengatakan, kampanye Pilgub dan Pilbup serentak akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2018 s/d 24 Juni 2018.“Tahapan kampanye sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaksanakan tanggal 15 Februari – 24 Juni 2018. Ini serentak dilaksanakan untuk daerah yang menggelar Pilkada. Oleh karena itu ada beberapa pedoman yang harus kita pahami bersama-sama.” Kata pemuda dari Desa Sambak Kecamatan Kajoran ini.
Ada beberapa larangan-larangan dalam kampanye. Adapun larangan-larangan dalam kampanye yakni sebagai berikut:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon dan/atau Papol Politik;
- Menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan,
- merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye;
- menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
- Melibatkan PNS, TNI, POLRI, Pejabat negara/pejabat Pemerintah, pejabat BUMN/BUMD, Kades/lurah/sebutan lain
- melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU
- menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
- melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Pada prinsipnya, KPU, BAWASLU, Panwas dan PPK sampai ditingkat PPL dan PPS adalah sama. Yakni sama-sama penyelenggara, sama-sama ingin mensukseskan Pilkada. Yang membedakan hanya tugas dan kewenangannya. Jika KPU kebawah sebagai pelaksana penyelenggaraan, Bawaslu kebawah bertugas mengawasi dan memastikan pelaksanaannya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Panwascam dan PPK pada prinsipnya sebenarnya sama, sama-sama penyelenggara, sama-sama ingin pilkada sukses. Hanya tugas dan wewenangnya saja yang berbeda. Untuk itu hendaknya memang harus saling koordinasi dan menyamakan persepsi”. Pungkasnya.
Tak kurang dari 29 Panwasludes atau PPL se-kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang menghadiri acara tersebut. Dalam sambutannya, Ketua Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Arif Susanto, mengatakan bahwa acara tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan pengawasan Pilgub dan Pilbup khusunya yang berkaitan dengan kampanye.
“Acara Rapat Koordinasi Tentang tahapan kampanye ini bertujuan agar Pengawas pemilu ditingkat desa mendapat pedoman pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan oleh pasangan calon. ”. Ujarnya.
Hadir pula dalam Rakor tersebut, Sri Hartono Selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Kajoran yang mengisi materi tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sri mengatakan, untuk penindakan terkait pelanggaran APK harus dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ditingkat Kecamatan di koordinasikan dengan kasi trantib.
“Terkait dengan pelanggaran pemasangan APK, Panwascam dan PPK nantinya harus saling koordinasi dengan trantib” Katanya.