sambak.desa.id – Kepala Dusun Jarakan Desa Sambak Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang serukan larangan membuang sampah dan limbah ke sungai kepada warganya. Hal itu merupakan bentuk keprihatinannya terhadap sampah yang memenuhi sungai di wilayah dusun jarakan.

“Saya serukan kepada warga masyarakat jangan lagi membuang sampah disungai. Karena disamping akan merusak ekosistem, juga tentunya akan mengganggu keindahan lingkungan.” Ujar As’ad Toha, Kadus muda yang baru terpilih beberapa bulan lalu.

As’ad juga mengatakan, bahwa masalah sampah maupun limbah merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya pemerintah desa, namun juga warga masyarakat juga ikut bertanggung jawab.

“Persoalan sampah dan limbah ini merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah desa saja namun juga masyarakat. Harus ada kepedulian dari masyarakat. Pemdes juga hendaknya bisa ikut mendorongnya melalui perdes tentang lingkungan yang sudah ada.” Tambahnya.

Tak hanya sampah, penangkapan ikan dengan cara setrum dan potas juga menjadi perhatiannya.
Menanggapi seruan dari Kadus, salah satu warga juga menanyakan sanksi atau denda jika ada warga yang masih membuang sampah ataupun limbah ke sungai. Tak hanya itu warga juga menanyakan sanksi jika menangkap ikan dengan cara setrum dan potas dilakukan.

“Untuk sanksi, kita serahkan pada ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Atau bisa juga nanti kita buat kesepakatan sesuai dengan kearifan lokal yang ada. Minimal untuk warga dusun jarakan”. Pungkasnya.