sambak.desa.id – Permendesa No. 4/ 2015 menyebut Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dapat menjalankan bisnis sosial (Pasal 19). Istilah bisnis sosial ini merupakan kata kunci untuk memahami modus operandi BUMDes yang saat ini ramai didirikan di desa-desa. Tentu saja istilah bisnis sosial harus kita pahami sebagai paradigma umum yang mengkerangkai model usaha BUMDes.
Istilah bisnis sosial pada mulanya diperkenalkan Muhammad Yunus pendiri Grameen Bank, Bangladesh. Praktiknya, bermitra dengan beberapa perusahaan besar Yunus menggunakan investasi mereka untuk membuat perusahaan sosial. Alhasil lahirlah perusahaan air minum, susu fermentasi, ponsel dan lainnya dengan tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Dalam bisnis sosialnya, Yunus selalu mengembalikan investasi perusahaan mitra pada waktu yang disepakati. Bedanya dengan investasi konvensional, Yunus tidak memberikan deviden terhadap investasi dalam bisnis itu. Misalnya, perjanjian menyebut pokok investasi akan dikembalikan pada tahun kelima tanpa deviden sepeserpun. Dalam lima tahun, Yunus mengelola dana investasi itu dalam berbagai bisnis yang sosial.
Bisnis yang Alamiah
Model bisnis sosial Yunus di Bangladesh berkembang bukan semata karena investasi perusahaan. Investasi sekedar pemantik awal. Sistemlah yang membuat bisnis tetap berjalan, berkembang dan berkelanjutan. Meski bertujuan sosial, sistem harus bekerja sebagaimana bisnis profesional. Berbagai biaya, margin keuntungan dan lainnya dihitung dengan benar. Sehingga model bisnis sosial yang dikembangkannya mencapai—apa yang saya sebut sebagai—momen “bisnis yang alamiah” (nature of business).
Momen “bisnis yang alamiah” itu harus tercapai agar investasi dapat dikembalikan. Tentu hal itu karena sedari awal dana yang digelontorkan oleh perusahaan bukan dana sosial (CSR) melainkan dana investasi. Sebagai “bisnis yang alamiah” sistem harus bekerja agar bisnis dapat membiayai dirinya sendiri dan tak bergantung pada suntikan investasi baru.
Sebaliknya, investasi awal itu menghasilkan pemupukan modal yang digulirkan kembali menjadi bisnis sosial lainnya. Misalnya berawal dari perusahaan air minum, kemudian beranak menjadi usaha susu fermentasi. Dalam model seperti itulah BUMDes harus beroperasi. Meskipun UU No. 6/ 2014 mengamanatkan adanya Dana Desa, jangan sampai BUMDes tergantung terus-menerus kepada dana tersebut.
Bila ketergantungan terhadap Dana Desa terjadi itu menggambarkan sistem bisnis tidak bekerja dengan baik. Boleh jadi capaiannya dari luar nampak besar, tapi sesungguhnya kamuflase belaka. Ketergantungan terhadap gelontoran dana dari Pusat justru akan berbanding terbalik dengan semangat UU Desa: kemandirian lokal.
Manajemen Profesional
Momentum nature of business itu bisa tercapai salah satunya dengan pengelolaan BUMDes secara profesional. BUMDes harus dikelola orang kompeten yang minimalnya memiliki dua kecakapan dasar: kewirausahaan dan keterampilan manajemen. Bila tak ditemukan orang kompeten dalam desa tersebut, sebagaimana Pasal 14 Permendesa, maka harus ada diskresi khusus sebagai solusinya.
Adagium lama mengingatkan, “Investasi sebesar apapun akan hancur bila kelembagaanya buruk”. Salah satu aspek kelembagaan ini adalah adanya dukungan orang kompeten tadi. Bila pembentukan BUMDes sarat dengan kolusi dan nepotisme, besar kemungkinan sulit menemukan orang yang dimaksud. Solusinya, sedari awal pembentukan serta pengangkatan pengelola BUMDes harus transparan.
Kemudian pengelola yang terpilih harus bisa memberikan studi kelayakan bisnis yang menyeluruh sampai hitunganbreak event point-nya. Dari sana pengurus dapat membuat pentahapan pada tahun ke berapa suatu unit bisnis mandiri. Hal itu harus menjadi salah satu indikator keberhasilan Pengurus dan Pengelola untuk memacu kinerjanya. Ironis tentunya bila gelontoran Dana Desa sebagiannya selalu digunakan untuk menutup kerugian.
Asas Subsidiaritas
Yunus mengembangkan bisnis sosial di Bangladesh dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Yang mana layanan tersebut belum diselenggarakan anggota masyarakat lainnya. Ini menyiratkan bahwa Yunus menggunakan asas subsidiaritas dalam pengembangan bisnis sosialnya. Asas ini mengatur: apa yang tak bisa diselenggarakan masyarakat, itulah yang diselenggarakan bisnis sosial. Dan apa yang bisa diselenggarakan masyarakat, itulah yang didukung dengan bisnis sosial.
Asas itu bertujuan agar jangan sampai bisnis sosial justru mematikan bisnis-bisnis milik anggota masyarakat. Sebaliknya, keberadaan bisnis sosial harus mewujud sebagai lembaga penyangga (buffer institution) bangunan sosial-ekonomi masyarakat setempat. Dalam konteks ini, Pengurus dan Pengelola BUMDes harus jeli membaca peluang bisnis di masyarakatnya.
Bila sebagian besar masyarakat mempunyai warung/ toko maka BUMDes tak boleh mendirikan supermarket. Yang harus ada justru pusat kulakan untuk menyuplai warung/ toko masyarakat tersebut. Bila di desa potensi produksinya tinggi, BUMDes harus fokus bagaimana memasarkan produknya. Dan bila di desa banyak kendaraan bermotor tapi tak ada bengkel, akan bagus bila BUMDes membuka bengkel dan toko suku cadangnya. Jenis-jenis usaha lain bisa dikembangkan tetap dengan memperhatikan asas subsidiaritas tersebut.
Hasil riset Dodi Yudiardi (2015) tentang BUMDes di Kab. Garut memperlihatkan bahwa dari 157 BUMDes, 39 di antaranya berupa layanan simpan pinjam, 51 berupa pasar desa, 24 di sektor perdagangan, 23 adalah jasa layanan dan 20 lainnya berupa penyediaan air bersih. Bisa kita lihat sektor yang paling banyak adalah layanan simpan-pinjam dan pasar desa. Hal itu menyiratkan BUMDes mewujud sebagai lembaga penyangga masyarakat.
Orientasi Non Profit
Yunus mendirikan beberapa perusahaan sosial di Bangladesh dengan tujuan melayani kebutuhan masyarakat. Bila tercipta akumulasi modal, maka digunakan kembali dalam investasi sosial lainnya. Tujuan dasar ini membuat perusahaannya bersifat non-profit. Sehingga bisnis sosial Yunus bekerja secara operational at cost: dihitung berdasar biaya pokok untuk menghasilkan produk/ jasa. Margin keuntungan ditetapkan bukan dalam konteks profit oriented, melainkan untuk pengembalian investasi dan pemupukan modal.
BUMDes perlu menggariskan hal tersebut agar berbagai layanan dapat diakses masyarakat dengan biaya/ harga terjangkau. Motif profit misalnya untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) perlu diperkecil karena akan menjadi beban masyarakat. Sebaliknya, dengan memberikan layanan berbiaya murah dalam produk/ jasa, masyarakat akan memperoleh berbagai macam insentif ekonomi lainnya.
Pertama, efisiensi biaya produksi. Misalnya BUMDes menjual sarana produk pertanian dengan harga termurah. Dampaknya produksi masyarakat akan meningkat. Kedua, efisiensi pengeluaran rumah tangga. Misalnya BUMDes menyelenggarakan bengkel dan cuci motor/ mobil berikut suku cadangnya. Ketiga, efisiensi dalam PPN. Misalnya BUMDes menjadi supplier bagi warung/ toko masyarakat yang membebankan PPN per unit produk dari keuntungan BUMDes. Keempat, efisiensi biaya bunga. Dalam kasus BUMDes menyelenggarakan simpan-pinjam murah untuk masyarakat.
Dengan mengadaptasi model bisnis sosial sebagai kerangka BUMDes, harapannya masyarakat desa akan sejahtera. Berbanding terbalik dengan itu, PADes yang tinggi akan percuma bila berbagai layanan masyarakat diselenggarakan dengan berbiaya mahal. Pembangunan (infrastruktur) desa harus dari sumber berbeda sehingga BUMDes tidak mengalami beban ganda (double burden). Terobosan yang perlu ada, bila mana BUMDes sudah mandiri, investasi awal desa dapat dikembalikan dan dialokasikan sebagai sumber dana pembangunan.
Belajar dari Muhammad Yunus kita memperoleh gambar besar bahwa BUMDes seyogyanya harus berkarakter dan berperilaku sebagai perusahaan sosial. Tujuan utama dan pertama adalah melayani masyarakat. Efek domino dari layanan-layanan BUMDes itulah yang akan menyejahterakan masyarakat desa.
Sumber: http://kopkuninstitute.org/