365-kajoran-1024x683

sambak.desa.id – Unit Reskrim Polsek Kajoran Magelang telah berhasil menangkap dua bocah pelaku penjambretan yang terjadi di jalan umum Desa Sukomulyo – Desa Sidowangi, Kajoran kabupaten Magelang. (20/1 )

Adita Nurcahyani (20th ) telah menjadi korban penjambretan dengan kerugian barang berupa HP,yang di lakukan oleh dua orang anak ( 20/ 1 Jam. 13.00 wib )

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho,SH,SIK, MSi, didampingi Kasubbag Humas Polres Magelang saat pressreliase dengan wartawan (16/2 ),telah membenarkan bahwa Polsek Kajoran berhasil menangkap 2 bocah pelaku tindakan curas dengan modus penjambretan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dengan kejadian itu, Korban tidak langsung melaporkan ke Polisi, namun baru sabtu tanggal 06 Februari 2016 sekitar pukul 11.30 wib, saat korban di kios Pasar Sidowangi Kajoran , korban melihat saksi Muhamad Riskiawan bin Miftahudin , memegang Hp dengan ciri ciri sama dengan Hp milik korban yang hilang di jambret.
Setelah di teliti benar HP tersebut milik korban , dengan bersama saksi dan barang bukti korban baru melaporkan ke Polsek Kajoran.

Dalam keterangannya kepada Petugas saksi M. Riskiawan, mengakui kalau Hand Phone tersebut di beli dari saudara AA (22 Thn), dan HAS (15th ) warga Desa Ngliyan Kecamatan Kepil,Wonosobo.

Berdasarkan ciri ciri pelaku sesuai yang di sampaikan oleh Saksi dan korban, Kanit Reskrim dan anggotanya langsung melakukan pengejaran dan berasil menangkap kedua tersangka di rumahnya (6/2).

Kasubbag Humas AKP Haris Gunardi menambahkan dihadapan penyidik kedua tersangka mengakui perbuatannya, bahwa Hand Phone tersebut telah diambil dengan cara dijambret di jalan.

AA mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali selama 1 setengah bulan, di wilayah Kaliangkrik, dan Kajoran dengan hasil Dompet berisi uang dan HP.
Tersangka AA saat di tanya perbuatanya melakukan penjambretan, alasan tidak mempunyai kerjaan sepulang dari sumatra,butuh uang untuk keperluannya sehari hari, dan untuk biaya Pernikahan Mertuanya.

Karena perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama, maka tersangka di jerat pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2e dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, kini tersangka telah diamankan Polsek Kajoran, Magelang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Sumber: polresmagelang.com

Depo 25 Bonus 25