sambak.desa.id – Setelah menurunkan dana Rp. 60 triliun pada 2017, pemerintah bakal menaikkan menjadi Rp. 120 triliun untuk dana desa tahun 2018. Tetapi, peningkatan jumlah dana yang akan diterima desa-desa berarti tantangannya pun berbeda.  Salahsatunya mengenai RAPBDes 2018. Bagaimana merancang RAPBDes 2018

Secara prosedural tidak banyak berubah sebenarnya. Rancangan APBDes 2018 harus disusun Pemerintah Desa.  Tetapi langkah itu baru bisa dilakukan setelah bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Peraturan ini untuk mengetahui besaran Dana Desa untuk masing-masing Desa. Ini menjadi berkewajiban Bupati/Walikota untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan bupati/walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.

Kepala Desa sendiri dalam menyusun pembiayaan kegiatan-kegiatannya harus berpedoman pada RKP Desa. Dana desa lalu akan dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.

Dana desa adalah salahsatu yang ada dalam rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Jika sudah tersusun maka Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Ini wajib dilakukan agar seluruh warga desa paham apa yang akan mereka dapatkan dari dana desa berdasar agenda yang telah mereka susun dan sepakati.  Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.

Dari sosialisasi yang dilakukan, jika ada rancangan yang tidak dikehendaki masyarakat Desa (baca: Peran Masyarakat Dalam Penyusunan APBDesa), warga berhak menyampaikan keberatannya melalui, berhak menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.

Dilansir dari laman berdesa.com