sambak.desa.id – Desa sambak kecamatan kajoran kabupaten Magelang dirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs) kartadesa. BUMDes yang didirikan oleh pemerintah desa sambak tersebut setelah melewati beberapa tahapan sesuai dengan acuan peraturan perundang-undangan yang ada.  Yakni mengacu pada UU nomor 4 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa.

Tahapan tersebut adalah Musayawarah desa tentang sosialisasi BUMDes yang selanjutnya membentuk tim perumus. Selanjutnya tim perumus bekerja melakukan identifikasi potensi, mengkaji pilihan unit usaha, menyusun kelayakan usaha dan menganalisa peluang usaha serta membuat rencana usaha. Juga merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes. Selain itu mengkaji dan melihat potensi calon-calon pengawas dan pengelola BUMDes. Yang terakhir adalah menyampaikan Hasil pelaksanaan identifikasi potensi, kajian pilihan unit usaha, kelayakan usaha dan analisa peluang usaha dan  rencana usaha serta draft AD/ART kepada Pemerintah Desa dan masyarakat desa melalui musyawarah desa pembentukan BUMDes.

“Setelah tim perumus bekerja, hasilnya disampaikan kepada kepala desa dan perwakilan masyarakat melalui musyawarah pembentukan BUMDes. Saya ucapkan selamat mengemban amanah kepada pengelola BUMDes yang baru terpilih. Karena baru merintis, tentunya tidak mudah. Namun harus tetap semangat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa sambak”. Ujar Dahlan, kepala Desa Sambak dalam sambutannya senin (20/02/2017) lalu di balai desa sambak..

Berdasarkan musyawarah desa, BUMDes sambak diberi nama “KARTADESA”. `Yang terdiri dari dua kata yakni Karta dan Desa. Karta dalam bahasa jawa kuno artinya makmur, maju, sedang berkembang, ulung, sempurna. Kemudian jika digabungkan dengan kata desa bermakna Desa yang makmur, maju, sedang berkembang, ulung, sempurna. Sangat sesuai dengan tujuan didirikannya BUMDes itu sendiri. Selanjutnya tentang unit usaha yang dipilih berdasarakan potensi dan sumber daya yang ada ialah Pariwisata, Bisnis Persewaan, Bisnis Perantara dan Usaha Bersama, Contracting. Namun begitu, mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BUMDes yang telah dirumuskan, unit usaha bisa ditambah sesuai perkembangan yang ada.

Adapun susunan pengurus BUMDes Kartadesa terpilih adalah sebagai berikut: Penasehat/Komisaris (Kepala Desa Sambak), Pengawas; Fuad Hasan, Nurul Ihsan Suprihatin, Murtadlo, Sartono. Direksi/ Pelaksana Operasional: Direktur; Amron Muhzawawi, Sekretaris; Muhammad Ainur Rofiq, dan Bendahara; Hj. Siti Robiyah. Untuk kepala unit dan seterusnya akan dipilih oleh direksi berdasarkan persetujuan oleh pengawas dan penasehat.

BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDes secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUMDes merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUMDes juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

Dalam musyawarah pendirian BUMDes tersebut hadir pula dari Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (Dispermades) kabupaten Magelang. Tak ketinggalan tenaga ahli, kelompok kerja dari kabupaten magelang dan pendamping desa juga turut menyaksikan.   (**kimsam**)